Ilustrasi siswi SMP di Kolaka Utara berulang kali disetubuhi kakak kandung hingga hamil. (Okezone/shutterstock)

Pengakuan pelaku kepada polisi, dia menyetubuhi adik kandung berulang kali di sebuah tempat pembuatan batu bata.

"Setiap kali mencabuli adiknya dalam keadaan mabuk minuman keras," ujarnya.

Perbuatan bejat pemerkosaan tersebut dilakukan secara berulang kali dan diikuti ancaman agar tidak mengadu kepada kedua orang tua mereka. Alat bukti kehamilan pun diambil polisi sebagai barang bukti. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 4 ayat 1 huruf B juncto ayat 2 huruf C tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network