Ilustrasi siswi SMK dibawa kabur pria yang baru dikenalnya lewat game oneline ke Gowa selama 3 bulan.(Foto : Ist)

"Kurang lebih sudah tiga bulan korban dibawa lari. Kami mendapat informasi adanya tindak pidana kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap korban, sehingga korban berusaha melarikan diri dari rumah pelaku," ungkapnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polrestabes Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan pasal terkait membawa kabur anak di bawah umur.

"Untuk pasal yang kami persangkakan dalam perkara ini pasal 454 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman 7 tahun penjara," ujarnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network