Polisi saat menangkap residivis pengedar sabu lintas provinis. Pelaku menyimpan sabu di dalam duburnya. (Foto: Yoel Yusvin/iNews)

Dari keterangan pelaku, kata dia, barang bukti sabu didapat dari salah seorang pengedar di Kalimantan lewat online.

"Untuk mengelabui petugas bandara, barang bukti sabu di sembunyikan di dalam dubur," ungkapnya.

Guna proses penyelidikan lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti sabu seberat 61 gram dan dua unit handphone dibawa ke Mako Timsus Narkoba Polda Sulsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 dan 112 Undang-undang (UU) Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network