Polisi saat mengamankan sabu seberat 1 kg di rumah tersangka STL di Makassar. (Foto: ANTARA/HO/Dokumentasi Ditresnarkoba Sulsel.)

Ia mengatakan, barang haram siap edar itu ditemukan di samping tembok lantai tiga rumah tersebut dalam satu kantong plastik.

"Hasil interogasi, terduga pelaku laki-laki STL mengakui benar sabu tersebut miliknya disimpan di lantai tiga. Dan rencana akan dia jual kepada pembelinya," ujarnya.

Saat ini, terduga pelaku dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Sulsel untuk kelengkapan berkas perkara, pengembangan dan gelar perkara. 

Sedangkan barang bukti dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) untuk memastikan barang tersebut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network