MAKASSAR, iNews.id - Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Yusran Jusuf mengingatkan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak menambah libur Lebaran. Jika masih nekat menambah libur, akan ada sanksi yang dijatuhkan.
Yusran mengatakan, libur Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah hanya sampai Senin (25/5/2020) hari ini. Para ASN diwajibkan kembali beraktivitas Selasa 26 Mei 2020 besok. Bagi ASN yang melanggar, maka Yusran tidak segan-segan akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi tersebut mulai dari teguran hingga pemotongan gaji.
"ASN tidak bolah menambah libur. Kalau pegawai tidak masuk, maka sama saja dia akan dapat sanksi. Sanksinya tergantung. Bisa saja pengurangan gaji, jelasnya dapat teguran dan itu standar ASN," kata Yusran, Senin (25/5/2020).
Yusran mengatakan, dirinya akan mengecek langsung kehadiran para ASN di jajaran Pemkot Makassar di hari pertama kerja besok, Selasa 26 Mei. Hal itu dilakukan untuk memastikan para abdi negara taat kepada aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
"Kami akan melihat langsung. Karena masih pandemi Covid-19, jadi kami masih menerapkan sistem kerja yang sama sebelum PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) diberlakukan kemarin. Jadi hanya beberapa yang boleh berkantor dan yang lain masih kerja dari rumah," katanya.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait