Sidang kasus OTT Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (9/9/2021). (Foto: MNC Portal/M Arham Hamid)

Saat sidang usai, Edy Rahmat dimintai pembelaan. Namun ia tidak ingin berkomentar, Edy mengaku semua kesaksian para sopir adalah benar. 

"Saya rasa cukup yang mulia. Semua yang dikatakan saksi sudah benar," kata Edy Rahmat. 

Nurdin Abdullah juga tak bisa berkomentar. Pasalnya, ia sama sekali tak terlibat dalam kasus OTT tersebut. "Tidak ada komentar karena saya tidak tau," kata NA.

Sekadar diketahui, persidangan kali ini rencananya JPU KPK mengahadirkan lima saksi yakni Harry Syamsuddin, Abd Rahman, Irfandi, Mega Putra Pratama, dan Nuryadi. Namun lagi-lagi hanya sebagian yang hadir yakni Irfandi dan Nuryadi (offline), sementara Abd Rahman secara daring via zoom.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network