LUWU UTARA, iNews.id - Oknum kepala desa (kades) di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan dilaporkan ke polisi karena diduga menyetubuhi istri orang.
Aksi asusila itu dilakukan oknum kades Sidibibangun, Kecamatan Tanah Lili berinisial ST di beberapa lokasi mulai tambak hingga kandang ayam.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Jodhi Titalepta mengatakan, berdasarkan keterangan korban, pelaku ST sudah empat kali menyetubuhi istri korban berinisial SH (31) sejak akhir Januari 2024.
“Keterangan istri korban ini sudah disetubuhi empat kali di antaranya di tambak dan kandang ayam,” katanya, Senin (4/3/2024).
Dia mengungkapkan, kasus perzinaan itu bermula saat ST mengajak pasangan suami istri, MA dan SH untuk menguras tambak miliknya.
Saat itu, oknum kepala desa meminta ke suami korban kembali ke rumah untuk memadamkan peralatan listrik. Saat itulah, pelaku melakukan tindakan terlarang ke istri korban.
Berselang beberapa waktu, oknum kades itu kembali mengulangi hubungan terlarang yang dilakukan di Sanggar Tani. Sejak itu, pelaku dan istri korban terus menjalin komunikasi dan kembali berhubungan badan di kandang ayam milik warga.
Curiga karena istrinya kerap mendapat telepon sang kades, suami korban meminta istrinya untuk menceritakan kejadian yang sesungguhnya. Suami korban kemudian melaporkan keduanya dengan pasal perzinaan.
Selain memeriksa pelapor, penyidik Polres Luwu Utara akan memanggil oknum kades untuk dimintai keterangan termasuk membuka isi percakapan keduanya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait