Ilustrasi layanan hukum. Foto: Istimewa

Syarat selanjutnya, fotokopi KTP sebagai bukti bahwa pemohon adalah warga Kota Makassar, fotokopi Kartu Keluarga, menyertakan surat keterangan tidak mampu dari pemerintah setempat, dan menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara.

"Mereka tak paham soal mekanisme bahwa ini-ini syaratnya. Setiap warga yang ingin  mendapat bantuan hukum boleh ke pemkot karena ada anggarannya dan gratis," tutur Ari.

Secara terpisah, pelaksana tugas (Plt) Kepala Bagian Hukum Kota Makassar, Hari, menjelaskan ada dua bentuk pemberian bantuan hukum kepada masyarakat. Diantaranya, bantuan hukum secara litigasi dan non litigasi.

Pemberian bantuan hukum secara litigasi, kata Hari, yakni pendampingan atau menjalankan kuasa yang dimulai dari tingkat penyidikan dan penuntutan, pendampingan dalam bentuk pemeriksaan dan persidangan, serta pendampingan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kalau non litigasi, yakni konsultasi hukum dan mediasi," ujar dia.


Editor : Erwin C Sihombing

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network