Pasangan suami istri pemilik kafe saat diperiksa polisi di Ruang Tipiter Reskrim Polres Gowa atas kasus hoaks hamil. (Foto: iNews/Bugma)

GOWA, iNews.id - Masih ingat dengan kasus viral oknum Satpol PP Gowa pukul pasangan suami istri pemilik kafe saat razia PPKM Juli lalu. Dalam perkara ini, kedua pasutri tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana Informasi dan Transkasi Elektronik (ITE).

Pantauan iNews, kedua pasutri pemilik kafe berinisial AM dan NH tampak mendatangi Polres Gowa, Senin (29/11/2021). Kedatangan mereka untuk memenuhi panggilan kedua penyidik di Ruang Tipiter Reskrim Polres Gowa.

Hasil pemeriksaan dan gelar perkara, keduanya ditetapkan tersangka atas kasus berita bohong atau hoaks lantaran menyebarkan informasi hamil. Mereka pun langsung akan menjalani penahan usai penetapan tersangka.

"Keduanya kami tetapkan tersangka UU ITE karena menyebarkan berita bohong. Saat ini juga usai pemeriksaan langsung kami tahan," ujar Kasi Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan, Senin (29/11/2021).

Menurutnya, kedua pasutri ini sudah dipanggil beberapa waktu lalu namun tak memenuhi panggilan dengan alasan sakit.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network