Ilustrasi suami yang tebas leher istri gegara menolak rujuk di Sinjai ditangkap polisi. (Foto: iNews.id)

SINJAI, iNews.id - Polisi menangkap Sakir, suami yang menebas leher istrinya Nur Isya di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan. Dia ditangkap petugas gabungan Polres Sinjai dibantu Resmob Polda Sulsel usai buron selama tiga hari.

Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Abustam mengatakan, pelaku melakukan penganiayaan terhadap istrinya di Dusun Bonto, Desa Songing, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai. Dia diamankan saat kabur ke kampung halamannya.

“Pelaku ditangkap di Kabupaten Gowa, daerah asalnya tanpa perlawanan,” kata Abustam, Sabtu (4/6/2022) malam.

Menurutnya, pelaku dijerat Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Kami sangkakan Pasal 44 Ayat 2 UU KDRT dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," katanya.

Sebelumnya, penganiayaan ini terjadi di rumah orang tua korban Dusun Bonto, Kamis (2/6/2022) dini hari. Kakak korban, Hartina menjelaskan, kejadian ini bermula saat iparnya tersebut menemui adiknya.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network