MAKASSAR, iNews.id – Syarat tes antigen dan PCR kembali berlaku bagi penumpang pesawat di Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Syarat hasil negatif antigen dan PCR ini berlaku bagi penumpang yang telah divaksin dosis 1 dan 2.
Seperti diketahui sebelumnya penumpang yang sudah vaksin dosis 2 dibebaskan dari syarat antigen maupun PCR. Namun, aturan yang berlaku kali ini adalah penumpang yang sudah vaksin dosis 1 wajib menyertakan hasil negatif tes PCR.
Sementara penumpang yang sudah vaksin dosis 2 wajib menyertakan hasil negatif tes PCR atau antigen. Saat ini yang dibebaskan syarat tes antigen atau PCR hanya penumpang yang sudah mendapatkan vaksinasi booster.
Manajemen Bandara Sultan Hasanuddin menyatakan kebijakan tersebut mulai berlaku 5 April 2022 bagi semua penumpang.
General Manager Bandara Sultan Hasanuddin Wahyudi mengatakan berbeda dengan tahun 2020 dan 2021, tahun ini pemerintah mengizinkan masyarakat untuk melakukan mudik dengan syarat perjalanan.
Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait