Polresta Kendari saat merilis kasus penangkapan terduga pelaku pembunuhan di Jembatan Teluk. (ANTARA/HO-Humas Polresta Kendari)

"Saat ditangkap, pelaku masih berupaya melarikan diri, tetapi langsung dibekuk di atas kendaraan tanpa perlawanan," ucapnya

Saat penangkapan, polisi juga menyita barang bukti berupa badik yang digunakan pelaku untuk menikam korban Muhammad Taufik Hidayat pada 11 April lalu hingga tewas.

Usai ditangkap, pelaku AH digelandang ke Mapolresta Kendari untuk kepentingan penyelidikan. AH kini ditahan dalam sel Satreskrim Polresta Kendari.

"Pelaku kami jerat dengan Pasal 365 ayat 4 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman pidana mati," ujarnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network