Dua penadah satwa liar di Sulawesi Selatan, ditangkap Tim Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi. (Ilustrasi/Agung Sulistyo/MNC Portal Indonesia)

Burung dilindungi tersebut sudah diamankan di Kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, sedangkan kedua tersangka ditahan di Rutan Polda Sulawesi Selatan.

Tim operasi telah menyerahkan kasus ini ke penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf a jo Pasal 40 Ayat 3 Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukum penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network