MAKASSAR, iNews.id- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro kembali diperpanjang hingga 22 Maret 2021. Kini ada tambahan tiga provinsi baru yakni Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan yang harus menerapkan PPKM mikro.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri No.5/2021 sebagai dasar perpanjangan tersebut. Ini merupakan PPKM tahap ketiga.
“Pemberlakuan PPKM Mikro diperpanjang sejak tanggal 9 Maret 2021 sampai dengan tanggal 22 Maret 2021,” bunyi kutipan diktum Kelima Belas Instruksi Mendagri No.5/2021 itu.
Sebelumnya, pada tahap pertama dilaksanakan mulai tanggal 9 hingga 22 Februari. Kemudian tahap kedua tanggal 23 Februari hingga 8 Maret. Pada PPKM mikro tahap ketiga ini, jumlah provinsi yang diminta melakukan PPKM Mikro bertambah yakni Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan.
Sedangkan sebelumnya hanya provinsi di Pulau Jawa dan Bali saja yang yang harus menjalankan PPKM Mikro. Terkait penambahan provinsi ini diatur pada diktum pertama dalam Instruksi yang ditandatangani Mendagri Tito kemarin.
Editor : Ibnu Hariyanto
Artikel Terkait