Ilustrasi penahanan tersangka korupsi. (Foto: dok iNews)

MAKASSAR, iNews.id - Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar Sabri dan mantan bendahara Habibi resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Rp60 miliar dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Makassar 2019. Penetapan status ini setelah penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan serangkaian pemeriksaan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, akhirnya keduanya yakni Sekretaris dan Bendahara KPU Makassar Sabri dan Habibi ditetapkan menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani di Makassar, Selasa (24/4/2019).

Dia mengatakan, Sekretaris KPU Sabri tak datang memenuhi panggilan hingga waktu yang telah ditentukan. Akhirnya penyidik melakukan jemput paksa pukul 14.00 Wita. Setelah pemeriksaan, di hari itu juga polisi menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

"Pemeriksaannya itu sejak siang dan hingga petang, jeda Salat Magrib pemeriksaan masih akan dilanjutkan," ujarnya.

Diketahui, sebelumnya polisi menerima aduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan dana hibah di KPU Makassar sebesar Rp60 miliar. Dana hibah itu untuk menyukseskan Pilkada Makassar 2018 dengan empat pasangan calon hingga akhirnya tersisa satu pasangan tunggal.

"Jadi awalnya ada laporan masuk mengenai dugaan tindak pidana penyalahgunaan dana hibah ini karena pemerintah kota menganggarkan Rp60 miliar untuk empat pasangan calon. Tetapi ternyata hanya satu pasangan calon. Belakangan minta tambah lagi miliaran dan ini sedang kami usut," kata Dicky.

Dia mengungkapkan, dasar dari pemeriksaan terhadap sejumlah komisioner KPU Makassar yakni adanya Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin Gas/222/x/2018 /Ditkrimsus tertanggal 19 Oktober 2018 untuk melaksanakan pengumpulan bahan keterangan dan dokumen.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel kemudian mempelajari aduan tersebut dan kemudian mengklarifikasinya kepada pihak-pihak terkait sekaitan dengan aduan yang ada.

KPU Makassar meminta tambahan anggaran Rp25 miliar ke Pemkot Makassar pada 2018 untuk menutupi segala jenis kekurangan dan piutang seperti gaji dari anggota adhoc KPU Makassar. Namun permintaan tambahan anggaran itu ditolak DPRD Makassar karena para komisioner KPU belum menyetorkan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran tersebut.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network