PANGKEP, iNews.id - Kasus korupsi dana hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), 2024 memasuki babak baru. Tiga orang ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep, Sulawesi Selatan.
Ketiga tersangka, yaitu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Pangkep berinisial I, Sekretaris KPU sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial AS serta seorang komisioner berinisial M.
Ketiganya diduga melakukan persengkokolan dalam proses pengadaan dengan modus meminta fee sebesar 10 persen kepada para penyedia yang telah mereka tunjuk.
Dalam praktiknya, Ketua KPU bersama seorang komisioner dan PPK diduga mengatur pemilihan penyedia melalui metode e-purchasing, namun tidak sesuai prosedur yang diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Negosiasi harga dalam sistem e-procurement disebut hanya formalitas untuk menutupi praktik yang menyimpang.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait