Seorang pemuda berinisial MA (20) ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gowa, Sulawesi Selatan. (Foto: Bugma).

“Kami amankan pelaku setelah menerima laporan dari orang tua korban yang menemukan anaknya dalam kondisi trauma akibat ancaman dan kekerasan seksual,” ujar KBO Satreskrim Polres Gowa, Iptu Kamaruddin, Senin (28/7/2025).

Kini pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang tentang Kekerasan Seksual serta Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun atas perbuatannya.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network