Sejoli Dianiaya di Warung Makan Makassar, Korban Perempuan Sampai Pingsan Kena Pukul (Foto: Tangkapan Layar)

Panit 1 Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Munawir Amri mengatakan, saat kejadian kedua pelaku dalam pengaruh minuman keras. 

"Kedua pelaku inisial keduanya RDK dan MF kami amankan di wilayah Jalan Babusalam," ucap Munawir, Kamis (20/7/2023).

"Dari keterangan saksi dan kedua pelaku, pelaku mabuk habis minum miras," katanya lagi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku akan menjalani proses pemeriksaan di Mapolsek Panakkukang, Makassar. Keduanya terancam pasal 365 dan 170 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network