Usai mengamankan pelaku bersama barang bukti, pelaku selanjutnya digiring ke Mapolsek Tamalanrea Kota Makassar guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait