Gelar perkara di Polres Gowa terkait kasus penganiayaan oknum Satpol PP. (Foto: Sindonews).

GOWA, iNews.id - Polisi menetapkan oknum Satpol PP yang menganiaya ibu pemilik kafe di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), sebagai tersangka. Namun yang bersangkutan belum ditahan karena berstatus ASN.

Kapolres Gowa, AKBP Tri Gofaruddin mengatakan, polisi sudah melakukan gelar perkara dan meningkatkan status terlapor berinisial MR menjadi tersangka.

"Namun belum kami tahan, karena masih berstatus ASN Pemkab Gowa," kata AKBP Tri di Kabupaten Gowa, Sulsel, Jumat (16/7/2021).

Sebelumnya polisi memeriksa tujuh orang saksi, termasuk MR dan korbannya sepasang suami istri atas nama Amriana dan Nuralim. Selain itu barang bukti rekaman CCTV, hasil visum dan bangku kafe diamankan petugas.

Dari hasil pemeriksaan, motif MR karena emosi. Dia tidak terima dengan tanggapan korban saat kafe di Desa Panciro, Kecamatan Bajeng, menolak penertiban kebijakan PPKM.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network