Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Akhmad Risal. (Foto: Nasruddin Rubak).

Dia menjelaskan, ancaman hukuman yang diterapkan itu kekerasan yang dilakukan bersama-sama di muka umum hingga menyebabkan meninggalnya nyawa seseorang.

"Itu ancamannya hukuman 12 tahun penjara," ucapnya.

Pihak keluarga Abdul Azis sempat mempertanyakan kebenaran informasi yang disampaikan polisi saat konferensi pers berlangsung mengenai penetapan tersangka itu.

Abdul Azis merupakan purnawirawan TNI. Saat dinas dia pernah ditugaskan dalam operasi Kejora dan invasi ke Tomor-Timur. Abdul Azis dikenal sebagai sosok yang mudah bergaul.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network