Tim Jatanras Satreskrim Polres Gowa bersama Unit Resmob Polda Sulawesi Selatan menangkap satu dari tiga pelaku pembobolan toko distro di Kabupaten Gowa. (Foto: iNews).

Akibat aksi pencurian tersebut, pemilik toko mengalami kerugian hingga belasan juta rupiah.

Kanit Jatanras Polres Gowa, Ipda Aditya Pamungkas mengatakan,masih memburu dua pelaku lain yang terlibat dalam komplotan tersebut.

"Dua teman pelaku masih buron dan kami terus melakukan pengejaran," ujar Ipda Aditya.

Atas perbuatannya, RU dijerat Pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network