Akibat aksi pencurian tersebut, pemilik toko mengalami kerugian hingga belasan juta rupiah.
Kanit Jatanras Polres Gowa, Ipda Aditya Pamungkas mengatakan,masih memburu dua pelaku lain yang terlibat dalam komplotan tersebut.
"Dua teman pelaku masih buron dan kami terus melakukan pengejaran," ujar Ipda Aditya.
Atas perbuatannya, RU dijerat Pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait