"Pelaku yang masih mempunyai rasa dendam terhadap melampiaskan emosinya dengan membusur korban dengan anak panah busur hingga mengenai paha kiri korban," ucapnya Armin, Kamis (27/7/2023).
Kini korban masih menjalani perawatan di rumah sakit usai menjalani operasi pengangkatan anak panah yang tertancap dipaha kiri korban. Sementara itu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan akan dijerat dengan pasal 351 ayat 1 dengan ancaman kurungan 2 tahun 8 bulan.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait