Sadis, Pria Makassar Panah Tetangga gegara Tak Terima Adik Ditegur Geber Motor (Foto: Tangkapan Layar)

"Pelaku yang masih mempunyai rasa dendam terhadap  melampiaskan emosinya dengan membusur korban dengan anak panah busur hingga mengenai paha kiri korban," ucapnya Armin, Kamis (27/7/2023).

Kini korban masih menjalani perawatan di rumah sakit usai menjalani operasi pengangkatan anak panah yang tertancap dipaha kiri korban. Sementara itu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan akan dijerat dengan pasal 351 ayat 1  dengan ancaman kurungan 2 tahun 8 bulan.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network