“Saat itu, pelaku mengancam korban dengan memperlihatkan sebilah parang sambil menyuruhnya membuka baju dan celana dalam. Korban lalu dibaringkan dan diperkosa. Perbuatan pelaku itu telah dilakukan berulang kali,” katanya.
Pengakuan pelaku, dia sudah tiga kali memperkosa korban AF selama 3 bulan. Kini dia ditahan dan dijerat Pasal 6 huruf C UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
“Ancaman hukuman 12 tahun penjara,” kata Ridwan.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait