MAKASSAR, iNews.id - Keributan terjadi di Rumah Sakit Islam Faisal Makassar antara tenaga medis dan keluarga pasien meninggal dunia. Warga tak terima jenazah korban akan dimakamkan sesuai prosedur penanganan Covid-19.
Pihak keluarga menolak proses pemakaman Covid-19. Mereka juga kecewa karena rumah sakit memvonis korban yang menderita asam lambung dan asma ini sebagai pasien dalam pengawasan (PDP).
Keluarga minta hasil test swab jenazah pasien meninggal tersebut. Sebab rumah sakit memvonis tanpa ada surat keterangan bahwa keluarganya ini meninggal dunia karena virus corona.
"Memang rumah sakit menyatakan korban meninggal dunia ini berstatus PDP, namun belum ada hasil swabnya. Ketika itu keluarga keberatan," kata Dantim Penikam Polrestabes Makassar, Ipda Arif Muda, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Minggu (5/7/2020).
Dia juga mengatakan, jenazah pasien ini akan dimakamkan di TPU khusus Covid-19, Kabupaten Gowa. Hal ini sesuai dengan prosedur penanganan pasien diduga terpapar corona yang meninggal dunia.
Menurut dia, petugas mengamankan dua orang dari pihak keluarga yang diduga sebagai provokator. Mereka dibawa ke Polrestabes Makassar untuk proses penyelidikan terkait upaya pengambilan paksa jenazah Covid-19.
Pasien berjenis kelamin laki-laki berusia 64 tahun. Almarhum dirawat di RS Islam Faisal Makassar sejak 1 Juli lalu. Dari hasil diagnosis, korban meninggal akibat asam lambung dan asma.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait