JAKARTA, iNews.id - Cuti bersama tahun ini tinggal dua hari, yakni pada 12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan 24 Desember saat Hari Raya Natal 2021. Pemerintah resmi memangkas lima hari cuti bersama dari sebelumnya tujuh hari.
Keputusan pemangkasan cuti bersama itu teruang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan, SKB 3 Menteri ini mengatur Perubahan Atas SKB 3 Menteri sebelumnya yang diputuskan tahun lalu. Dengan terbitnya SKKB ini, maka SKB Menag 642/2020, SKB Menaker 4/2020, dan SKB Menpan RB 4/2020 tak berlaku lagi.
"Pada SKB sebelumnya terdapat tujuh hari cuti bersama. Setelah SKB ditinjau kembali, maka cuti bersama dikurangi dari semula tujuh hari menjadi hanya tinggal dua hari saja," ujar Muhadjir Effendy, Senin (22/2/2021).
Muhadjir menegaskan, dengan keputusan ini, maka cuti bersama tahun 2021 dipangkas sebanyak lima hari. Rincian yang dihapus, yaitu 12 Maret yang merupakan cuti bersama dalam rangka Isra Mikraj.
Kemudian 17, 18, 19 Mei yang merupakan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Dan terakhir adalah 27 Desember yang merupakan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021.
"Cuti bersama yang tetap, yakni pada 12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 24 Desember dalam rangka Raya Natal 2021," katanya.
Muhadjir mengatakan, ada beberapa pertimbangan pemerintah masih memberikan satu hari menjelang Hari Raya Idul Fitri dan satu hari jelang Natal. Salah satunya agar memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat.
"Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru akan berbahaya," kata Muhadjir.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait