Kapolsek Rappocini AKP Muh Yusuf membenarkan penangkapan remaja berinisial WI (14) tersebut. Meski begitu, pihaknya memastikan tidak akan menahan yang bersangkutan.
Pasalnya, tersangka masih di bawah umur. Selain itu perbuatan tersebut juga baru pertama kali dilakukan. "Maka kami lakukan mediasi. Uang curian juga sudah dikembalikan. Kami juga akan upayakan restorative justice," katanya.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Rappocini sambil menunggu kehadiran korban untuk dilakukan mediasi.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait