Tangkapan layar saat pelaku mengambil uang dalam laci. (Muhammad Nur Bone).

Kapolsek Rappocini AKP Muh Yusuf membenarkan penangkapan remaja berinisial WI (14) tersebut. Meski begitu, pihaknya memastikan tidak akan menahan yang bersangkutan. 

Pasalnya, tersangka masih di bawah umur. Selain itu perbuatan tersebut juga baru pertama kali dilakukan. "Maka kami lakukan mediasi. Uang curian juga sudah dikembalikan. Kami juga akan upayakan restorative justice," katanya. 

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Rappocini sambil menunggu kehadiran korban untuk dilakukan mediasi.


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network