Diketahui, PPATK sedang menjalankan kebijakan pemblokiran rekening dormant atau tidak aktif. Koordinator Kelompok Substansi PPATK, M Natsir Kongah, menyebut langkah ini dilakukan sejak 15 Mei 2025 sebagai bentuk perlindungan terhadap nasabah.
Menurutnya, rekening dormant sering menjadi target kejahatan, seperti menampung dana hasil kejahatan, peretasan, transaksi narkoba hingga tindak pidana korupsi.
“Dana pada rekening dormant diambil secara melawan hukum, baik oleh internal bank maupun pihak lain, dan ada rekening dormant yang tidak diketahui pemiliknya karena tidak pernah dilakukan pengkinian data,” kata Natsir, Kamis (31/7/2025).
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait