Ustaz Das'ad Latif saat menyampaikan tausiah. Dai asal Pinrang, Sulsel itu kecewa setelah rekening pembangunan masjid diblokir PPATK. (Foto: ist)

Diketahui, PPATK sedang menjalankan kebijakan pemblokiran rekening dormant atau tidak aktif. Koordinator Kelompok Substansi PPATK, M Natsir Kongah, menyebut langkah ini dilakukan sejak 15 Mei 2025 sebagai bentuk perlindungan terhadap nasabah.

Menurutnya, rekening dormant sering menjadi target kejahatan, seperti menampung dana hasil kejahatan, peretasan, transaksi narkoba hingga tindak pidana korupsi.

“Dana pada rekening dormant diambil secara melawan hukum, baik oleh internal bank maupun pihak lain, dan ada rekening dormant yang tidak diketahui pemiliknya karena tidak pernah dilakukan pengkinian data,” kata Natsir, Kamis (31/7/2025).


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network