Ratusan botol minuman keras (miras) ilegal berhasil disita polisi dari sejumlah pedagang di Desa Lemo, Kecamatan Poleang Tenggara, Kabupaten Bombana, Sultra. (Foto:Ilustrasi miras/Ist)

BOMBANA, iNews.id - Ratusan botol minuman keras (miras) ilegal berhasil disita polisi. Miras itu didapat di Desa Lemo, Kecamatan Poleang Tenggara, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kapolres Bombana AKBP Tedy Arief mengatakan bahwa ratusan miras ilegal tersebut terjaring dalam Operasi Pekat Anoa 2023 yang digelar pihaknya pada Jumat (3/3/2023) lalu.
 
"Dalam operasi Pekat Anoa 2023 itu, kami temukan sebanyak 108 botol minuman keras," katanya, Selasa (7/3/2023).
 
Dia mengatakan, ratusan botol miras ilegal yang terjaring dalam Operasi Anoa 2023 itu langsung diamankan dan dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Bombana untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

"Kami amankan, dan kami bawa ke Mako Polres Bombana," ujarnya.


Editor : Candra Setia Budi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network