PINRANG, iNews.id - Seorang pria berinisial AK (32) asal Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi. Dia ditangkap karena mencuri ponsel di warung dengan pura-pura membeli bensi dan rokok.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Dekki Marizaldi mengatakan, pelaku ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari korban berinisial ZM (24). Insiden pencurian itu terjadi pada Selasa (22/12/2021).
Pencurian berawal ketika pelaku datang ke kios korban di Jalan Lasinrang, Kelurahan Laleng Bata, Paleteang, Pinrang. Saat itu, pelaku membeli bensin.
"Dia lalu berpura-pura menanyakan harga rokok. Saat korban lengah, pelaku AK langsung menyambar ponsel di atas meja," kata Dekki, Sabtu (20/3/2021).
Dekki menambahkan, aksi pelaku ternyata terekam kamera CCTV. Korban yang tak terima karena merugi Rp2,8 juta kemudian melapor ke polisi. Laporan itu tertuang dalam laporan polisi bernomor: LPB/LPB/462/XII/2020/SPKT/Res.Pinrang, tertanggal 22 Desember 2020.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait