Selain pelaku, polisi juga mengamankan sepeda motor yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
"Dari hasil BAP, motif pelaku melakukan perbuatannya hanya iseng dan mengaku khilaf," ujarnya.
Saat ini, kata dia, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah ditahan.
"Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 289 KUHP dengan ancaman di atas tujuh tahun penjara," tegasnya.
Sementara itu, kepada polisi, pelaku Saiful mengaku perbuatan yang dilakukannya hanya iseng.
"Iseng Pak, dan terinspirasi dari tayangan video TikTok yang melakukan aksi begal payudara terhadap pengendara sepeda motor wanita," singkat karyawan minimarket ini.
Editor : Candra Setia Budi
begal payudara kasus begal payudara korban begal payudara pelaku begal payudara jurnalis wanita jadi korban begal payudara
Artikel Terkait