Lalu dirinya keluar kamar dan hendak memisahkan namun pelaku saat itu dalam kondisi mabuk minuman keras, saat pelaku hendak meninggalkan rumah dan mengambil kunci sepeda motor, korban menghalangi.
"Pelaku langsung memukul korban dengan menggunakan kunci sepeda motor pada bagian kepala," kata dia.
Berbekal dari laporan polisi, polisi akhirnya menangkap pelaku di rumahnya.
"Saat ditangkap, [elaku mengakui perbuatannya dengan melakukan penganiayaan terhadap korban," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan hukuman 5 Tahun Penjara. tutupnya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait