Aksi pencurian tersebut tak berjalan mulus. Pelaku yang menyadari keberadaan kamera CCTV langsung panik dan melarikan diri menggunakan mobil rental yang dikemudikan oleh istrinya, yang telah menunggu di luar rumah korban.
Tak butuh waktu lama, tim Resmob Polres Pangkep yang menerima laporan dari korban segera melakukan pelacakan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya. Istri pelaku turut diamankan, namun masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.
Polisi masih mendalami peran masing-masing dalam aksi pencurian tersebut. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun sesuai dengan pasal pencurian dengan pemberatan.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait