Dalam kejadian tersebut, korban mengalami dua luka tikaman pada bagian leher dan belakang telinga. Korban akhirnya terkapar dan meninggal dunia di lokasi.
"Setelah mendapat inforamsi terjadi penganiayaan saya bersama Reskrim Polsek Bontoala langsung ke TKP dan setelah melihat korban itu sudah terkapar," katanya.
Badik yang digunakan pelaku ditemukan polisi di kamar kos. Senjata tajam tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti. "Tadi kami dapat di WC sudah kami amankan," ucapnya.
Setelah melakukan penikaman, pelaku tidak melarikan diri. Pelaku justru menyerahkan diri ke Polsek Bontoala dan kini menjalani pemeriksaan serta penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Jadi hasil dari pada tadi itu usai menikam pelakunya menyerahkan diri ke polsek bontoala," katanya.
Jenazah korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit (RS)Bhayangkara Biddokkes Polda Sulsel untuk penanganan lebih lanjut sebelum diserahkan kepada keluarga.
Polisi masih mendalami motif dan rangkaian kejadian yang menyebabkan pertikaian kedua rekan tersebut berujung maut. Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait