Atas perbuatannya, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian ini dijerat pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman lima tahun penjara.
"Kami masih mendalami, apakah ini (siram air keras) sudah direnacakan atau tidak," katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait