Ilustrasi menikah. (Foto: Istimewa)

Tak terima suaminya direbut wanita lain dan dianggap sudah tiada, sang istri kemudian kembali ke kampung halaman dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Polisi yang bergerak berhasil menangkap pelaku beserta istri barunya. Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terkait pemalsuan surat kematian hingga pelaku bisa menikah lagi di KUA.

“Untuk istrinya yang baru kamis edang melakukan  penyidikan lebih lanjut apakah yang bersangkutan memenuhi unsur ikut serta dalam pemalsuan tersebut,” ujarnya.

Saat ini pelaku bersama istri keduanya telah mendekam di rumah tahanan Polres Luwu Utara dan terancam hukuman enam tahun penjara.


Editor : Dita Angga Rusiana

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network