Gadis penyandang disabilitas di Gowa diperkosa. (Foto: Ilustrasi pemerkosaan/Ist)

Dia mengatakan, pihaknya belum melakukan penahanan terhadap pelaku karena hasil visum belum keluar.

"Setelah hasil keluar, maka pelaku ini akan ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 82 Undang-undang tentang perlindungan anak di bawah umur dengan ancaman kurungan di atas lima tahun penjara.

Sementara itu, ibu korban berinisial AH mengaku mengetahui anaknya telah menjadi korban pemerkosaan setelah sang anak bercerita kepada dirinya.

Mengetahui, dia pun mengajak anaknya untuk melakukan visum dan ditemukan luka.
 
"Ada luka. Pelakunya umur di atas 20-30. Anak saya umurnya 17 tahun," ujarnya. 


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network