JAKARTA, iNews.id - Pejabat Bea Cukai Makassar inisial AP mendapat sorotan terkait harta kekayaan yang dinilai tak wajar. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyerahkan hasil analisis (HA) harta kekayaan AP ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ya, kami sudah kirim HA ke KPK sejak awal 2022-an yang bersangkutan," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Rabu (8/3/2023).
Ivan tak menampik ketika disinggung indikasi AP melakukan perbuatan nominee untuk menyamarkan harta kekayaan.
"Ya, dugaan demikian," katanya.
Namun Ivan enggan menjelaskan lebih dalam terkait pemblokiran rekening AP. "Belum bisa kami sampaikan," ujarnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait