PANGKEP, iNews.id - Polisi menetapkan dua tersangka dalam dugaan kasus penyebaran video mesum mantan anggota DPRD Pangkep, AR. Satu orang belum menjalani penahanan, karena hasil rapid test-nya dinyatakan reaktif.
Kapolres Pangkep, AKBP Endon Nurcahyo mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi.
"Kami telah menetapkan dua tersangka. Pertama berinsisal SAR, yang kedua inisialnya M," kata Endon saat dikonfirmasi di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel), Sabtu (19/12/2020).
Tersangka SAR (38) telah ditahan di sel polres, sedangkan M (38) belum bisa diamankan karena harus menjalani masa isolasi di rumah sakit. Tersangka dinyatakan reaktif hasil rapid test.
"Rencananya akan dilakukan tes swab pada Senin, 21 Desember," ujarnya.
Tersangka M merekam video syur pelapor AR dengan ponsel miliknya atas perintah SAR. Hal ini dilakukan tanpa sepengetahuan mantan anggota dewan tersebut.
"Saat itu tersangka dan pelapor melakukan perbuatan mesum di kamar hotel Fur Poin Makassar pada Juli 2020," katanya.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait