Ilustrasi pelaku pembobol rumah warga di Makassar ditangkap polisi. (Foto: Ist)

Kata Andi, pelaku masuk ke rumah korban melalui jendela kamar. Setelah berhasil masuk, ia lalu membawa kabur dua unit HP.

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolsek Makassar.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan," tegasnya.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network