Kata Andi, pelaku masuk ke rumah korban melalui jendela kamar. Setelah berhasil masuk, ia lalu membawa kabur dua unit HP.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolsek Makassar.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan," tegasnya.
Editor : Candra Setia Budi
bobol rumah bobol rumah warga pembobol rumah pembobol rumah ditangkap di Makassar ditangkap polisi
Artikel Terkait