"Pelaku ditangkap di rumahnya Jalan Sungai Saddang Baru, Makassar. Pelaku satunya masih dikejar," kata Kanit Reskrim Polsek Panakukkang Iptu Muhammad Afhi Abrianto, Kamis (8/12/2022).
Dia mengatakan, dari tangan pelaku pihaknya mengamankan satu unit sepeda motor yang diduga digunakannya saat melakukan aksi, dan satu unit handphone milik korban.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata dia, pelaku sudah ditahan di Mapolsek Panakukkang.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengang ancaman kurungan penjara sembilan tahun," tegasnya.
Editor : Candra Setia Budi
pelaku begal pelaku begal ditangkap terekam cctv begal terekam cctv ditangkap polisi begal ditangkap polisi
Artikel Terkait