Polisi menangkap mahasiswa UMI Makassar yang menganiaya senior di area kampus. (Foto: M Nur Bone)

Kronologi pemukulan berawal saat pelaku cekcok dengan mahasiswa lain di area parkir kampus UMI. Korban yang melihat percekcokan itu lalu melerai keduanya. 

Namun pelaku tak terima korban ikut campur melerai percekcokan mereka hingga melayangkan pukulan ke korban.

"Pada saat melerai, korban langsung dipukul atau dianiaya pelaku sebanyak dua kali," tutur Mudawir.

Pelaku telah diamankan di Polsek Panakkukang. Dia terancam dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman penjara maksimal 5 tahun.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network