"Pengakuan pelaku, dia membawa senjata tersebut usai mengikuti pembinaan bela negara serta menjaga lahan," katanya.
Untuk proses hukum lebih lanjut, kelima pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Makassar guna pemeriksaan lebih mendalam. Mereka dijerat pasal pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait