Ilustrasi penangkapan lima kawanan pelaku pencurian di Makasssar. (iNews.id)

"Pengakuan pelaku, dia membawa senjata tersebut usai mengikuti pembinaan bela negara serta menjaga lahan," katanya.

Untuk proses hukum lebih lanjut, kelima pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Makassar guna pemeriksaan lebih mendalam. Mereka dijerat pasal pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network