Para pelaku penyerangan menggunakan busur panah yang ditangkap tim gabungan Polda Sulsel dan Polsek Biringkanaya. (Foto: Polrestabes Makassar)

Pengembangan pun dilakukan hingga turut diamankan rekan pelaku lainnya. Kepada petugas, para pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan di BTN Pepabri, Kelurahan Bakung, Kecamatan Biringkanaya, Makassar dengan menggunakan panah busur.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua ketapel warna hitam, sebuah parang, tiga unit HP, sembilan buah mata panah dan beberapa alat bukti lainnya.

"Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan Pasal 170 KUHP," kata Edhy.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network