Dari hasil peemriksaan, kata dia, motif penyerangan yang dilakukan para pelaku ini yakni karena dendam.
"Jadi mereka ini balas dendam karena ada temannya yang jadi kena busur," ujarnya.
Dalam kejadian itu, sambungnya, ada satu orang yang jadi korban yakni anak di bawah umur.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kelima pelaku sudah diamankan di Mapolrestabe Makassar.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat undang–undang (UU) Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait