Keluarga korban yang tidak terima dengan perbuatan para pelaku lantas melaporkannya ke polisi hingga mereka ditangkap di kediamannya masing-masing.
"Penangkapan para pelaku berawal dari laporan keluarga korban," katanya.
Kepada polisi, dua dari tiga pelaku mengakui perbuatannya yang telah memerkosa korban.
"Dari keterangan korban, pelaku memerkosa korban di ruang kelas sekolahnya," ungkapnya.
Saat ini, polisi masih memburu dua pelaku yang masih buron. Sementara tiga pelaku yang ditangkap sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Jeneponto.
"Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang- undang Nomor 35 Tajun 204 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegasnya
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait