MAKASSAR, iNews.id - Setelah melakukan serangkain penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya menangkap tiga orang pelaku penganiayaan terhadap seorang pria di Makassar, Sulawesi Selatan. Muhammad Reza (20) tewas setelah dituduh sebagai pelaku begal.
"Adapun ketiga pelaku yang diamankan yakni berinisial AF, A, dan MA," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana.
Kata dia, selain mengamankan ketiga pelaku, pihaknya juga mengamankan satu buah batu, satu buah trafikol, dan baju pelaku. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini, untuk mempertanggugjawabkan perbuatannya, para pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolrestabes Makassar.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 338 KUHP junto 170 dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait