MAKASSAR, iNews.id - Polisi segera menetapkan tersangka dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang terjadi saat kegiatan vaksinasi dan konser musik di Gedung Celebes Convention Centre (CCC) Kota Makassar Sulawesi Selatan pada Sabtu (5/2/2022). Penetapan tersangka akan dilakukan setelah gelar perkara lanjutan.
“Setelah melengkapi semua alat bukti dan keterangan saksi-saksi, kami akan melakukan gelar perkara selanjutnya untuk menetapkan tersangka perkara ini,” kata Kastreskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fatur Rakman, Sabtu (12/2/2022).
Dia mengatakan kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Menurutnya puluhan saksi juga telah diperiksa terkait kasus pelanggaran prokes tersebut.
“Pemeriksaan sudah 33 orang. Ada dari panitia, relawan maupun instansi yang kami lakukan pemeriksaan terkait perkara ini,” ujarnya.
Sebelumnya terjadi kasus pelanggaran prokes dalam konser musik yang dihadiri sekitar 7.000 orang di Gedung CCC pada Sabtu (5/2/2022). Konser tersebut dibubarkan oleh petugas Satpol PP Kota Makassar.
Petugas kewalahan membubarkan paksa konser musik tersebut. Kemudian petugas kemudian meminta bantuan aparat kepolisian dari Polrestabes Makassar.
Konser musik pun terus dilanjutkan dengan dipadati ribuan orang penonton di dalam gedung. Petugas dari Satpol PP dan Kepolisian terus berusaha membubarkan konser musik itu.
Penonton yang rata-rata dari kalangan remaja ini tidak lagi memakai masker dan menjaga jarak karena suasana dalam gedung berdesak-desakan. Konser musik yang diselenggarakan oleh Coart Coret Fest 2022 ini berhasil dihentikan dan kerumunan berhasil dibubarkan 4 jam kemudian.
Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait