Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga IRT muda tersebut beserta barang bukti dibawa ke Polresta Kendari untuk dilakukan pemeriksaan.
"Pelaku HD dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang -undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Sementara, dua tersangka lainya di lakukan rehabilitasi," ujarnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait