Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana. (ANTARA)

Sementara itu, Kapolres Luwu Utara AKBP Galih Indragiri menjelaskan, peristiwa itu berawal saat Bripka HN menuding pelaku TR sebagai bandar narkoba jenis sabu.

Peristiwa itu terjadi di sebuah tempat cuci mobil di Jalan HOS Cokroaminoto, Luwu Utara pada Rabu (8/3/2023).

Namun, tudingan Bripka HN itu tanpa bukti kuat bahkan disertai penganiayaan terhadap TR.

Tindakan arogan Bripka HN itu memicu emosi TR yang langsung mengambil parang. Dia membacok Bripka HN hingga tiga jarinya putus.

Usai peristiwa itu, Bripka HN dibawa ke rumah sakit. Sedangkan TR ditangkap polisi.

"Pelaku tidak terima dan merasa malu diperlakukan begitu. Pelaku sesaat kejadian langsung diamankan beserta barang buktinya," kata Galih.  


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network